Friday 14 May 2010

Sudahkah Anda berzakat?

Judul post ini sengaja saya pilih. Saya sekedar mengingatkan pembaca untuk berzakat. Bagi yang sudah menunaikannya, Alhamdulillah. Bagi yang belum menunaikan, kapan??? bukan maksud saya mengurui atau menyalahkan yang belum menunaikannya. Mungkin pembaca perlu membaca kelanjutan post ini mengenai Zakat. Semoga bermanfaat.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti : shalat,haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Macam-macam Zakat
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
  • Zakat Fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat Maal (Harta)
    Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Yang berhak menerimanya
    • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
    • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
    • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
    • Muallaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
    • Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
    • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
    • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
    • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
    Yang tidak berhak menerimanya
    • Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
    • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
    • Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
    • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
    • Orang kafir.
    Hikmah dari zakat antara lain:
    1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
    2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
    3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
    4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
    5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
    6. Untuk pengembangan potensi ummat
    7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
    8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

      No comments: